Rangkuman Buku
"Panduan Keluarga Sakinah"
Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawaz
Pustaka Imam Asy-Syafi'i
Bab 10 : Hak Istri Yang Wajib Dipenuhi Suami
A. Engkau Memberinya Makan apabila Engkau Makan
"Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya."
(Q.S. Al Baqarah : 233)
Bahkan ketika terjadi perceraian, suami masih berkewajiban memberikan nafkah kepada istrinya selama masih dalam masa 'iddahnya dan nafkah untuk mengurus anak-anaknya. Barang siapa yang hidupnya pas-pasan, dia wajib memberikan nafkah menurut kemampuannya.
Q. S. Ath-Thalaq : 7
Berdasarkan ayat diatas, hukum memberikan nafkah kepada istri adalah wajib. Dengan kata lain, seorang muslim tidak boleh bermalas-malasan, menggantungkan hidup kepada orang lain, apalagi meminta-minta demi memberikan nafkah kepada keluarganya.
C. Janganlah Engkau Memukul Wajahnya
Di antara hak yang harus dipenuhi suami kepada istrinya adalah tidak memukul wajah meski terjadi perselisihan yang amat dahsyat, misalnya seorang istri berbuat durhaka kepada suaminya. Dalam kondisi demikian, memukul wajah si istri haram hukumbya.
Dalan surat Q. S. An-Nisa : 34, Allah membolehkan suami memukul istrinya dengan syarat:
1) dilakukan setelah istri dinasihati, dipisahkan dari tempat tidur, namun tetap tidak mau bertaubat
2) tidak diperbolehkan memukul wajahnya
3) tidak memukul dengan pukulan yang dapat membekas ataupun membahayakan istrinya.
Pukulan suami kepada istri itu pun berupa pukulan yang tidak melukai sebagaimana dalam sabda Rasulullah
D. Janganlah Engkau Menjelek-jelekannya
Seorang suami telah memilih istrinya sebagai pendamping hidup, maka kewajiban dia ialah mendidik istri dengan baik.
Q. S. An-Nisa : 19
Islam mengajarkan umatnya untuk memanjatkan Doa kepada Allah atas kebaikan tabiat istrinya dengan memegang ubun-ubunnya seusai akad nikah sambil membaca
"YaAllah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu kebaikannya dan kebaikan tabiatnya yang ia bawa. Dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya dan kejelekan tabiat yang dibawanya. " HR. Abu Dawud
E. Engkau Tidak Meninggalkannya Melainkan di dalam Rumah
Jika seorang suami dalam keadaan marah kepada istrinya atau terjadi ketidakharmonisan diantara keduanya, maka seorang suami tidak berhak untuk mengusir sang istri dari rumahnya.
Islam menganjurkan untuk meninggalkan mereka di dalam rumah, di tempat tidurnya dengan tujuan untuk mendidiknya.
Bahkan, meakipun sudah cerai (talak raj'i) suami tetap tidak boleh mengusir istri, jika istri dalam masa 'iddah
Kata kata yang mengandung perceraian atau talak HARUS DIJAUHKAN DENGAN SEJAUH UHNYA walau suami dalam keadaan marah yang sangat, baik diiutarakan dengan bersungguh-sungguh maupun sekedar berkelakar.
F. Mengajarkannya Ilmu Agama
"Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan." (Q.S. At-Tahrim : 6)
Untuk itulah, menjadi kewajiban seorang suami agar membekali diri sendiri dengan thalabul'ilmi, yakni menuntut ilmu syar'i, dengan menghadiri majelis ilmu yang mengajarkan alQuran dan juga asSunnah sesuai pemahaman Salafush Shalih.
Jika ia tidak sanggup untuk mengajarkannya, hendaklahh seorang suami mengajak istri dan anaknya untuk sama-sama hadir di Majellis Ilmu yang mengajarkan Islam yang berdasarkan Al Quran dan juga asSunnah sesuai pemahaman Salafush Shalih.
G. Menasihati Istri dengan Cara yang Baik
Sesungguhnya wanita itu diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok
H. Mengizinkan Istri Keluar Untuk Kebutuhannya yang Mendesak
I. Suami Harus Berlaku Adil kepada Istrinya
J. Sepulang dari Safar, Suami Shalat Dua Rakaat di Masjid, Lalu bersetubuh dengan Istrinya
K. Waspadalah terhadap Fitnah Wanita
Q. S. At-Tahrim:1-2
Q. S. At-Taghabun:14-15
Komentar
Posting Komentar